You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perlindungan Perempuan dan Anak ilust
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Siapkan Raperda Perkuat Pelindungan Perempuan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5).

"sebagai respons terhadap kekerasan,"

Gubernur menyampaikan raperda ini merupakan pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, mengingat bentuk kekerasan terhadap perempuan kini semakin kompleks.

"Hal ini sejalan dengan upaya Jakarta menuju kota global yang menempatkan rasa aman, kesetaraan, inklusi, dan penghormatan martabat manusia sebagai fondasi pembangunan," ujar Pramono, di Gedung DPRD DKI Jakarta.

DPRD DKI Buka Masa Sidang III dan Bahas Dua Raperda Strategis

Eksekutif pun menyoroti sejumlah poin penting dalam raperda ini. Di antaranya yakni penguatan kelembagaan pelindungan perempuan, penegakan hukum, layanan pelindungan, pencegahan kekerasan, hingga anggaran.

Terkait penguatan kelembagaan, Eksekutif memandang pentingnya kelembagaan yang kuat, koordinatif, dan akuntabel. Selain itu, Eksekutif juga berpendapat raperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi.

Gubernur juga menyampaikan terkait penegakan hukum terhadap para korban. Eksekutif berpendapat implementasi pendekatan restorative justice harus memprioritaskan keselamatan korban dan dilakukan dengan hati-hati dan selektif.

"Raperda ini menempatkan pelindungan sebagai respons terhadap kekerasan, upaya membangun ketahanan, kemandirian, dan keberdayaan perempuan, termasuk pemberdayaan ekonomi perempuan, menjadi bagian penting dalam upaya pelindungan," lanjut Pramono.

Raperda ini juga menyoroti upaya pelindungan perempuan dalam kondisi khusus dan mekanisme penjangkauan bagi korban dalam kondisi berisiko. Eksekutif memandang layanan pelindungan harus diberikan secara inklusif, afirmatif, dan berbasis kebutuhan.

Pramono mengatakan, raperda ini menjadi dasar penguatan layanan terpadu, mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum hingga reintegrasi sosial.

Rancangan aturan ini akan menempatkan pencegahan kekerasan sebagai langkah utama. Karena itu, Eksekutif juga memprioritaskan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan, tak hanya dari APBD namun juga dari sumber lain yang sesuai aturan perundang-undangan.

Gubernur pun berharap agar raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah.

"Saya bersama jajaran Eksekutif menyampaikan terima kasih kepada saudara ketua, para wakil ketua dan anggota dewan atas perhatian terhadap penjelasan yang telah disampaikan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2088 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1070 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye976 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye963 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye958 personFakhrizal Fakhri